Featured Post Today
print this page
Latest Post
Showing posts with label Artikel Islami. Show all posts
Showing posts with label Artikel Islami. Show all posts

Nama-Nama Surga Dan Neraka

SURGA
1. Surga Firdaus
Mengenai surga firdaus ini, dalam Al Qur'an, surat Al Kahfi, ayat 107, Allah swt. telah menegaskan: "sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh bagi mereka adalah 'surga firdaus menjadi tempat tinggal".
Juga penegasanya dalam Al Qur'an, surat Al Mu'minuun, ayat 9-11.
"Dan orang-orang yang memelihara shalat: Mereka itu adalah orang - orang yang akan mewarisi (yaitu) yang bakal mewarisi surga firdaus, mereka kekal di dalamnya".
2. Surga Adn
Surga 'Adn ini telah banyak sekali dijelaskan dalam Al Qur'an. yaitu sebagai berikut: Firman Allah swt. di dalam surat Thaaha, tepatnya ayat 76.
"(Yakni) surga 'Adn yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, didalamnya mereka kekal. dan itulah (merupakan) balasan bagi orang yang ( dalam keaddan ) bersih ( saat didunianya dari berbagai dosa )".
Firman-nya lagi didalam surat Shaad, ayat 50 : "(Yaitu) surga'Adn yang pintu - pintunya terbuka bagi mereka".
3. Surga Na'iim
Dalam Al Qur'an surat al Hajj, ayat 56. Allah swt. telah menegaskan :
" Maka orang - orang beriman dan mengerjakan amal shaleh ada di dalam surga yang penuh kenikmatan".
Firman-nya lagi dalam surat Al Luqman, ayat 8 :
"Sesungguhnya orang - orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh, bagi mereka bakal mendapat surga yang penuh kenikmatan".
4. Surga Ma'wa
Banyak sekali didalam Al Qur'an dijelaskan, antara lain :
Surat As Sajdah, ayat 19 Allah swt. menegaskan:
"Adapun orang - orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh. maka bagi mereka mendapat surga - surga tempat kediaman, merupakan pahala pada apa yang telah mereka:kerjakan".
Firman-nya lagi didalam surat An Nizat, ayat 41:
"Maka sesungguhnya surga ma'walah tempat tinggal(nya)".
5. Surga Darussalam Mengenai surga Darussalam ini, telah banyak dijelaskan didalam Al Qur'an, diantaranya ialah : Dalam surat Yunus, ayat 25 :
"Dan allah meriyeru (manusia) ke Darussalam (yakni surga), dan memimpin orang yang dikhendaki-nya kepada jalan yang lurus".
6. Surga Daarul Muqoomah
Sesuai dengan penegasan allah swt. di dalam Al Qur'an, surat Faathir, ayat 34-35: "Dan berkatalah mereka : Segala puji bagi allah yang telah mengapus (rasa) duka cita dari kami. Sesungguhnya Tuhan kami adalah Maha Pengmpun lagi Maha Mensyukuri: Yang memberi tempat kami di dalam tempat yang kekal (surga) dan karunia-nya".
7. Surga maqoomul Amiin
Sesuai dangan penegasan Allah swt. didalam Al Qur'an, surat Ad Dukhan, ayat 51: "sesungguhnya orang - orang yang bertawakal tinggal didalam tempat yang aman (surga)".
8. Surga Khuldi
Di dalam Al Qur'an tepatnya surat Al Furqaan, ayat 15, Allah swt. telah menegaskan : "Katakanlah : "Apa (siksa) yang seperti itu yang baik, atau surga yang kekal, yang telah dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa, sebagai balasan dan kediaman kembali mereka".
NERAKA
1. Huthamah
Nama ini tercantum dalam Al-Qur'an Surat Al-Humazah (104) ayat 4-5. didalamya ditempati orang-orang yahudi.
2. Hawiyah
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Qori'ah (101) ayat 9-10. didalamnya ditempati orang-orang munafik dan orang-orang kafir.
3. Jahannam
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat al-hijr (15) ayat 43.
4. Jahim
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran surat As-Syu'araa (26) ayat 91. didalamnya ditempati orang-orang musyrik.
5. Saqar
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Muddatstsir (26) ayat 26-27,42. didalamnya ditempati orang-orang penyembah berhala.
6. Sa'ir
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa' (4) ayat 10; Surat Al-Mulk (67) ayat 5,10,11 dan lain-lain. Di dalamnya ditempati orang-orang Nasrani.
7. Wail
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Muthaffifin, ayat 1-3
0 Comment

Matahari Mengeluarkan Cahaya Luar Biasa

Matahari adalah unit terbesar dari sistem tata surya kita. Matahari sangatlah panas dan mengandung gas yang selalu terbakar. Di permukaannya selalu terjadi ledakan bagaikan jutaan bom atom yang dijatuhkan tiap waktu. Ledakan ini menghasilkan lidah api raksasa yang ukurannya 40 atau 50 kali lebih besar dari bumi kita.

Matahari seperti bola api raksasa yang memberikan panas dan cahaya yang sangat besar dari permukaannya. Ruang angkasa, bagaimanapun, gelap gulita. Bumi kita adalah salah satu bagian yang indah dari kegelapan mutlak itu. Dan, tidak ada unit lain selain matahari di tata surya kita yang mampu menyinari dan menghangatkan bumi kita. Apabila bukan dari matahari, maka akan terjadi malam selama-lamanya, dan setiap daerah akan terselimuti es. Kehidupan dengan begitu akan mustahil, dan kita pun tidak akan ada.

Panas yang diberikan matahari akan sangat tinggi selama musim panas. Namun, matahari jaraknya jutaan kilometer dari bumi, dan hanya 0,2 persen dari panasnya yang benar-benar mencapai bumi. Sejak suhu di bumi bisa sangat tinggi, meskipun matahari letaknya begitu jauh, bagaimana dengan suhu matahari itu sendiri?

Temperatur di permukaan matahari adalah 6.000 derajat Celcius, dan 12 juta derajat Celsius di dalamnya.

Allah telah menciptakan jarak yang sempurna antara bumi dan matahari. Apabila jarak matahari lebih dekat dengan kita, maka semua yang ada di bumi akan menguap dan terbakar. Begitu juga, apabila jaraknya lebih jauh dari saat ini, maka semua daerah akan tertutupi es. Dengan begitu, tentu saja, kehidupan akan mustahil.

Daerah kutub, daerah yang mendapatkan panas paling sedikit dari matahari, secara permanen diselimuti oleh es, sedangkan daerah ekuator, yang mendapatkan lebih banyak panas, selalu panas. Namun, perbedaan suhu antara kutub dan ekuator ini yang menyebabkan terciptanya iklim moderat di bumi secara keseluruhan, dan iklim inilah yang menyokong terwujudnya kehidupan. Hal tersebut adalah salah satu tanda dari tidak terhitungnya bukti cinta Allah kepada manusia.


Bila matahari lebih besar atau lebih kecil, lebih jauh ataupun lebih dekat dengan bumi, maka sangat tidak mungkin terjadi kehidupan di planet kita.

Bagaimanapun juga, Allah menciptakan matahari, bumi dan sistem tata surya dengan sedemikian teraturnya agar kita dapat hidup dengan nyaman. Di ayat lain dalam Al-Qur’an tertera bagaimana matahari dan bulan selalu bergerak sesuai perintah Allah :


Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (nya),
وَسَخَّرَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومُ مُسَخَّرَاتٌ بِأَمْرِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

0 Comment

Panduan Sex Islami


Ada yang aneh dengan hubungan Doni dan Sinta di mata orang tua mereka, tak seperti kebanyakan pasangan pengantin baru yang biasanya mesra, mereka malah menunjukkan sikap sedang kesal berkepanjangan. Terutama Doni yang sepertinya punya ketidakpuasan tersendiri terhadap istrinya. Pasangan yang baru menikah dua bulan ini ternyata mengalami problem yang tabu untuk diceritakan kepada siapapun bahkan orangtua mereka sendiri. Apalagi kalau bukan urusan jurus-jurus cinta yang terlalu pribadi untuk dieksploitasi.
Masalahnya, Doni punya fantasi tersendiri dalam memainkan ‘senjatanya’ di depan istrinya. Dia ingin melakukan pemanasan dengan oral seks. Entahlah dari mana dia mendapat inspirasi seperti itu, mungkin sebelum menikah dia sering atau setidaknya pernah menyaksikan adegan pertarungan ranjang ala triple X baik itu dari internet maupun video porno yang sempat bebas dibeli di beberapa tempat di ibukota. Sehingga, ketika menikah dia ingin mempraktikkan jurus yang dipelajarinya secara tidak langsung itu kepada sang istri.
Sayangnya, Sinta sang istri merasa aneh dengan permainan itu. Maklumlah sebagai anak pengajian alumni pesantren yang jarang berinteraksi dengan hal-hal berbau porno ala kehidupan anak (salah) gaul membuatnya tabu melihat permainan yang aneh-aneh. Dia beranggapan gaya seperti itu tidak diperbolehkan, karena bertentangan dengan norma, bahkan mungkin saja bertentangan dengan agama.
Benarkah demikian? Salahkah si Doni melampiaskan birahinya kepada sang istri yang halal dengan gaya yang tak biasa ini? Yang pasti Doni memang salah karena pernah menonton film biru, tapi apa daya itu sudah terjadi, yang penting dia tidak mempraktikkannya di tempat-tempat yang haram. Lalu bagaimana Islam memandang gaya bercinta dan variasi tak biasa seperti ini? Dalam edisi kali ini kami mencoba mengetengahkan tuntunan syar’i berdasarkan Al-Qur`an dan hadits Nabi. Masalah yang seharusnya sudah dimengerti oleh pemuda maupun pemudi, bahkan juga oleh pasangan suami istri yang bisa jadi belum pernah mengetahui hal ini.
Agama Islam bukan hanya agama yang mengatur tata cara ibadah hamba kepada Tuhannya, melainkan juga segala aspek kehidupan, termasuk masalah seks. Masalah satu ini memang sangat pribadi, ya pribadi ketika melakukan, tapi dampaknya kadang terlihat keluar.
Kemaluan atau kehormatan dalam Islam adalah milik insan yang paling berharga, bahkan dalam beberapa kasus dia lebih dihargai daripada nyawa. Hubungan kelamin adalah fitrah manusia, bahkan fitrahnya makhluk hidup, sampai-sampai tumbuhan saja punya sifat untuk kawin.
Itulah sebabnya Islam sebagai agama yang komprehensif mengatur dengan memberikan batasan mana yang boleh dan yang dilarang ketika seseorang berhubungan suami istri.
Islam sendiri memberikan apresiasi kepada pasangan suami istri yang melakukan hubungan seks. Bahkan, kalau kita ingin bersedekah tapi tidak punya uang, ajak saja istri bercinta maka itu sudah termasuk bersedekah. Makanya kalau kebetulan ingin cepat pulang ke rumah dan ditanya oleh teman kenapa? Maka jawab saja ingin bersedekah. Bila dia sudah membaca tulisan ini insya Allah dia sudah mengerti maksudnya?
Seks kok sedekah?
Ya, perhatikan hadits berikut ini:
Dalam sebuah hadits dari Abu Dzar –radhiyallahu ‘anhu- Rasulullah SAW menjelaskan kepada para sahabat bahwa banyak perbuatan baik yang bisa dikategorikan sedekah, di antaranya beliau bersabda,
“Dalam setiap hubungan intim kalian (dengan istri) ada sedekah.”
Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, masa sih seorang di antara kami sekedar melampiaskan syahwat kepada istrinya akan mendapatkan pahala?”
Beliau menjawab, “Bukankah kalau ia melampiaskannya kepada orang yang tidak halal dia akan mendapat dosa?! Nah, begitulah kalau ia melampiaskannya kepada orang yang halal maka dia akan mendapat pahala.”
(HR. Muslim, no. 1006 dalam shahihnya pada kitab Zakat).
Inilah uniknya Islam, yang menjadikan segala hal yang baik sebagai ibadah. Ibadah tidak hanya dalam hal-hal sulit, dalam kesenangan pun seseorang bisa meraih pahala, seperti pada hubungan suami istri yang bila dilakukan dengan niat menjalankan sunnah Allah di muka bumi akan diganjar dengan pahala.
Posisi dan Variasi
Dalam kaidah fikih, permainan ranjang adalah urusan dunia yang tunduk pada kaidah umum, “Lakukan selama tidak ada larangan”. Makanya, penting bagi setiap individu muslim mengetahui batasan mana yang tidak diperbolehkan, baik dalam hal alat, tata cara, sampai variasi dalam gaya berhubungan suami istri.
Allah Ta’ala berfirman, “Istri-istri kalian ibarat ladang bagi kalian. Datangilah ladang itu dari arah mana saja kalian inginkan.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 223).
Menurut para ulama tafsir ayat ini berarti membolehkan para suami bermain cinta dengan sang istri dengan gaya dan posisi apa saja, apakah dari depan, belakang, samping, atas atau bawah.
Islam membolehkan semua posisi dan variasi selama tidak ada larangan akan hal itu. Juga diperbolehkan berfantasi selama dalam batas yang dihalalkan, artinya jangan sampai berfantasi dengan menghayalkan wanita yang bukan istrinya, karena itu tidak boleh.
Tentang sebab turunnya ayat 223 surah Al-Baqarah di atas adalah sebagaimana diceritakan oleh salah seorang istri Rasulullah SAW, Ummu Salamah ra, Ketika orang-orang Muhajirin datang ke Madinah bertempat tinggal di kampung orang-orang Anshar. Mereka pun menikahi para wanita dari kalangan Anshar. Orang-orang Muhajirin ini biasa melakukan tajbiyah (dalam berhubungan seks) sedangkan orang-orang Anshar tidak terbiasa demikian. Lalu, salah seorang Muhajirin yang menikah dengan wanita Anshar ingin menggauli istrinya dengan posisi tajbiyah ini, tapi istrinya tidak mau. Sang istri kemudian mendatangi Rasulullah SAW namun dia malu bertanya langsung kepada beliau. Akhirnya, Ummu Salamahlah yang menanyakannya. Saat itulah turun ayat di atas. Lalu Rasulullah SAW mengatakan, ”Boleh saja asalkan di lubang yang sama (vagina).” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih, sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam kitab Adab Az-Zifaf hal. 102-103).
Posisi tajbiyah yang dimaksud dalam riwayat ini ringkasnya adalah posisi yang dikenal orang dengan nama doggy style, atau nungging. Posisi ini boleh dilakukan dengan syarat penis hanya boleh masuk ke lubang vagina, bukan lubang anus.
Hal-Hal Terlarang Seputar Behubungan Intim
1.Anal seks.
Ini diharamkan berdasarkan ijmak ulama lantaran Rasulullah SAW melarang hal itu dalam hadits-hadits beliau, antara lain, dari Khuzaimah bin Tsabit bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menggauli istri dari belakang. Semula Nabi SAW mengatakan itu halal, tapi setelah orang itu beranjak pergi beliau memanggilnya dan berkata, ”Bagaimana pertanyaanmu tadi? Di lubang mana? Apakah di lubang qubul (vagina) atau di lubang dubur (anus)? Kalau di lubang qubul meski dari arah belakang maka itu dibolehkan. Tapi kalau di lubang dubur maka itu tidak boleh. Sesungguhnya Allah tidak malu mengatakan kebenaran, janganlah kalian menggauli wanita di lubang duburnya.” (HR. Imam asy-Syafi’i dalam musnadnya, no. 1316, cetakan Dar Al-Fikr).
Bahkan, ancaman terbesar datang dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa menyetubuhi wanita yang sedang haidh, atau melakukan anal seks, atau mendatangi peramal dan mempercayainya berarti dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi).
At-Tirmidzi menerangkan maksud kata kafir di sini adalah pernyataan betapa bahayanya perbuatan itu, jadi bukan berarti kafir keluar dari Islam. (Lihat Sunan At-Tirmidzi nomor hadits 135).
2.Oral Seks dengan menelan madzi
Oral seks masih menjadi kontroversi. Ada pihak yang membolehkannya, ada pula yang melarang. Alasan yang membolehkan adalah kembali ke hukum asal bahwa segala hal yang bersifat duniawi dan tidak ada hubungannya dengan ibadah ritual hukumnya halal, kecuali bila ada dalil yang melarang. Sedangkan mereka yang melarang mengatakan hal itu tidak pantas dan menjijikkan, serta bertentangan dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah di atas.
3.Pemanasan dengan menonton video porno
Letak keharamannya adalah pada menonton video porno itu sendiri. Siapapun bintang filmnya yang jelas diharamkan bagi seorang muslim melihat kemaluan sesama laki-laki apalagi wanita yang bukan istrinya. Dalam adegan blue film sudah pasti seseorang akan melihat kemaluan laki-laki maupun wanita. Lebih dari itu haram pula hukumnya laki-laki menonton aurat wanita selain kemaluan, termasuk gerakannya yang merangsang. Jadi, letak keharamannya adalah pada tontonan itu sendiri.
Lagi pula ini bisa membahayakan, jangan pada saat berhubungan seks baik si suami maupun si istri membayangkan bintang film yang baru saja ditontonnya dan itu jelas merupakan zina pikiran yang diharamkan.
4.Menyetubuhi istri yang sedang haidh atau nifas.
Bagi Anda yang istrinya sedang haidh maka hendaklah bersabar. Sepertinya semua kalangan juga melarang hubungan seks di saat si wanita sedang menstruasi dengan alasan kesehatan. Inilah salah satu mukjizat Al-Qur`an yang melarang hal itu 1400 tahun yang lalu.
Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah,
”Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakan, dia itu penyakit maka jauhilah wanita yang sedang haidh, dan jangan dekati mereka sampai mereka suci.” (Qs. Al-Baqarah: 222).
Selain itu juga ada hadits dari Abu Hurairah yang sudah disebutkan di atas ketika membahas larangan melakukan anal seks.
Kemudian, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan mana yang dibolehkan ketika mencumbui istri yang sedang haidh, mengingat yang diharamkan hanyalah coitus atau memasukkan kemaluan. Bagaimana dengan bercumbu atau hal lain yang dapat memuaskan hasrat suami tanpa harus melakukan penetrasi?
Pendapat yang lebih kuat –insya Allah- adalah boleh mencumbu sang istri dengan syarat kemaluannya tak boleh terbuka. Ini berdasarkan hadits dari Aisyah yang mengatakan, ”Kalau aku sedang haidh maka Rasulullah SAW menyuruhku memakai sarung (menutup bagian kemaluan dan sekitarnya) lalu beliau mencumbuku.” (HR. At-Tirmidzi, no. 132, juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan menggunakan kata ganti orang ketiga).
Juga hadits dari Anas bahwa orang Yahudi tidak mau duduk bersama istrinya yang sedang haidh, bahkan tidak mau makan dan minum bersama mereka. Hal itu disebutkan kepada Nabi SAW, sehingga turunlah ayat 222 surah Al-Baqarah di atas dan beliau bersabda, ”Lakukan segala hal kecuali jima’ (bersetubuh).” (HR. Ibnu Majah dengan redaksi ini, no. 644).
Dalam riwayat Abu Daud dan Muslim disebutkan, ”kecuali nikah”. Artinya, boleh bercumbu tapi jangan sampai bersetubuh di kemaluan.
Dengan demikian bila ingin melampiaskan nafsu birahi padahal istri sedang haidh maka boleh melakukan cumbuan termasuk di dalamnya minta dimasturbasi oleh istri. Hal ini diperbolehkan asal jangan membayangkan wanita lain saat dimasturbasi oleh si istri. Berbeda dengan masturbasi sendiri yang kebanyakan ulama mengharamkannya kecuali darurat. Wallahu a’lam bish shawab.
Hal-Hal yang Dibolehkan Ketika Bercinta
1.Seperti bayi yang baru lahir.
Maksudnya tanpa selembar benang pun alias telanjang panjang, karena tubuh manusia tidak bulat.
Masalah ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada yang membolehkan ada pula yang tidak. Pendapat yang lebih kuat –insya Allah- adalah boleh, karena tidak ada dalil shahih yang melarang, sehingga dikembalikan ke hukum asal.
Ada beberapa hadits yang terkesan melarang bersetubuh dengan telanjang atau melihat kemaluan pasangan secara langsung, tapi kesemua hadits itu lemah sanadnya sehingga tidak bisa dijadikan dalil untuk mengubah hukum asal yang membolehkan.
Salah satunya adalah hadits yang berbunyi, ”Jika salah seorang dari kalian mendatangi (menyetubuhi) istrinya maka hendaklah dia bersembunyi dan jangan bertelanjang layaknya dua ekor keledai.”
Hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Sarjis dan Abu Umamah, Utbah bin ’Abd As-Sulami. Kesemua riwayatnya disebutkan oleh Az-Zaila’i dalam kitabnya Nashb Ar-Raayah juz 12 hal. 28 – 30 (program maktabah Syamilah) dan dia menyebutkan semua jalurnya dan menjelaskan kelemahannya. Juga disebutkan oleh Al-Haitsami dalam kitabnya Majma’ Az-Zawa`id juz 4 hal. 293 – 294 dan dia melemahkan semua yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan Al-Bazzar.
Sedangkan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menerangkan kelemahan beberapa jalurnya dan beberapa hadits lain yang juga melarang melihat aurat istri atau suami sendiri dalam kitab Adab Az-Zifaf, hal. 109 – 112.
Hadits lain yang senada adalah riwayat At-Tirmidzi, ”Janganlah kalian bertelanjang bulat, karena ada ada malaikat yang senantiasa tidak berpisah denganmu kecuali saat buang air dan ketika seorang laki-laki menyetubuhi istrinya. Karena itu, hendaklah kamu merasa malu dan hormatilah mereka.” Tapi hadits inipun dha’if karena dalam sanadnya ada Laits bin Abu Sulaim yang hafalannya bercampur di akhir umur, sehingga haditsnya tak bisa dipilah mana yang shahih dan mana yang tidak. (Lihat: Al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfat Al-Ahwadzi juz 7 hal. 111, dan Al-Albani dalam Irwa` Al-Ghalil no. 64).
2.Oral seks terbatas.
Maksud dari terbatas di sini adalah jangan sampai menelan madzi yang najis sebagaimana telah diterangkan di atas. Namun perlu dipahami bahwa hal ini masih menjadi kontroversi, sehingga bila si istri merasa jijik, maka hendaknya si suami bijaksana dan tidak memaksakan kehendak. Tapi hasrat seks seorang wanita itu sebenarnya bisa dilatih dan di sinilah perlunya kebijaksanaan seorang pria sebagai pemimpin untuk membujuk istrinya bahkan di atas ranjang.
3.Boleh melakukan ’azl.
’Azl di sini artinya mengeluarkan mani di luar vagina. Caranya, ketika sudah mendekati orgasme si suami mencabut penis dan mengeluarkan maninya di luar. Tujuannya adalah supaya tidak terjadi pembuahan. Ini adalah cara kontrasepsi yang alami dan memang pernah dilakukan para sahabat Rasulullah saw di masa beliau masih hidup, sebagaimana perkataan Jabir ra, “Kami biasa melakukan ‘azl di saat ayat-ayat al-Qur`an masih aktif diturunkan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Beberapa Tuntunan Sunnah dalam Bersetubuh

1.Membaca doa sebelum bersetubuh.
Membaca doa sunnah dilakukan ketika hendak bersetubuh, sebaiknya sebelum melepas kemaluan, atau ketika masih pemanasan. Doanya adalah:
اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْنتَنَا
Allaahumma jannibnasy syaithan, wa jannibisy syaithaana maa razaqtanaa
”Ya Allah, jauhkan kami dari syetan, dan jauhkan syetan dari apa yang Kau karuniakan kepada kami.”
Bila ditakdirkan punya anak dari hasil hubungan intim yang dibacakan doa seperti itu, maka dia tidak akan diganggu syetan selamanya.” (HR. Al-Bukhari).
2.Mandi besar atau berwudhu sebelum tidur.
Biasanya seseorang langsung tidur sehabis ’bertempur’. Ini boleh saja, tapi sebaiknya langsung mandi malam itu juga sebelum tidur sebagaimana yang biasa dilakukan Rasulullah SAW. Aisyah ra, berkata, ”Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin tidur biasanya beliau terlebih dahulu berwudhu layaknya hendak shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Umar pernah bertanya kepada Rasulullah, ”Bolehkah seorang yang sedang junub langsung tidur?” beliau menjawab, ”Boleh, hendaklah dia berwudhu kalau dia mau.” (HR. Ibnu Hibban dengan redaksi seperti ini).
3.Bila hendak melakukan ronde kedua disunnahkan berwudhu terlebih dahulu.
Ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri ra, Rasulullah SAW bersabda, ”Apabila salah seorang dari kalian menggauli istrinya, lalu hendak mengulangi lagi (ronde kedua) maka hendaklah dia berwudhu terlebih dahulu.” (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan Ahmad). Dalam sebuah riwayat, hikmah dari wudhu ini adalah lebih meningkatkan kekuatan di ronde kedua.
4.Dilarang menceritakan proses hubungan suami istri.
Terkadang ada orang yang dengan bangga menceritakan bagaimana dia melakukan adegan ranjang dengan pasangannya, dan ini cukup sering terjadi baik oleh pria maupun wanita. Atau dia menceritakan bagian tubuh pasangannya itu.
Perbuatan ini jelas diharamkan dalam islam berdasarkan beberapa hadits yang mengecam hal ini, antara lain hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri ra, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling tercela kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang menggauli istrinya kemudian menceritakannya (ke orang lain).” (HR. Muslim, no. 1437).
Dalam hadits lain Rasulullah SAW mengumpamakan orang ini seperti syetan jantan dan betina yang berbuat mesum di tengah jalan di hadapan orang banyak.
Anshari Taslim.
Pernah dimuat di majalah GOZIAN edisi keempat Januari 2009.

2 Comment

Hadits Viewer Full Free.

Hadith Viewer Full Free adalah software gratis yang bisa membantu kita dalam hal-hal yang berkaitan dengan hadits nabi SAW. Fiturnya pun lumayan praktis dan komplit. didalam software ini terdapat hadit-hadits antara lain :

Hadits Bukhori - Muslim dalam beberapa versi. Yaitu, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Bahasa Prancis, Bahasa Jerman, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Turki.
Hadits Imam Nawawi yang hanya dalam versi Bahasa Inggris.
Hadits Qudsi yang 40 dalam versi Bahasa Urdu.

Monggo....

link download  :
Hadith Viewer Full Free
Mirror
Pass If Needed :nasutioncyber.blogspot.com
klik skipAD di sudut kanan atas  kemudian tunggu lima detik dan download.
0 Comment

Hujan Menurut Al-Quran


Hujan Menurut Al-Quran
Hujan merupakan salah satu perkara terpenting bagi kehidupan di muka bumi. Ia merupakan sebuah prasyarat bagi kelanjutan aktivitas di suatu tempat. Hujan–yang memiliki peranan penting bagi semua makhluk hidup, termasuk manusia–disebutkan pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an mengenai informasi penting tentang hujan, kadar dan pengaruh-pengaruhnya.
Informasi ini, yang tidak mungkin diketahui manusia di zamannya, menunjukkan kepada kita bahwa Al-Qur’an merupaka kalam Allah. Sekarang, mari kita kaji informasi-informasi tentang hujan yang termaktub di dalam Al-Qur’an.
Kadar Hujan
Di dalam ayat kesebelas Surat Az-Zukhruf, hujan dinyatakan sebagai air yang diturunkan dalam “ukuran tertentu”. Sebagaimana ayat di bawah ini:
Dan Yang menurunkan air dari langit menurut kadar (yang diperlukan) lalu Kami hidupkan dengan air itu negeri yang mati, seperti itulah kamu akan dikeluarkan (dari dalam kubur).(QS. Az-Zukhruf, (43):11)
وَالَّذِي نَزَّلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً بِقَدَرٍ فَأَنْشَرْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ تُخْرَجُونَ

“Kadar” yang disebutkan dalam ayat ini merupakan salah satu karakteristik hujan. Secara umum, jumlah hujan yang turun ke bumi selalu sama. Diperkirakan sebanyak 16 ton air di bumi menguap setiap detiknya. Jumlah ini sama dengan jumlah air yang turun ke bumi setiap detiknya. Hal ini menunjukkan bahwa hujan secara terus-menerus bersirkulasi dalam sebuah siklus seimbang menurut “ukuran” tertentu.
Pengukuran lain yang berkaitan dengan hujan adalah mengenai kecepatan turunya hujan. Ketinggian minimum awan adalah sekitar 12.000 meter. Ketika turun dari ketinggian ini, sebuah benda yang yang memiliki berat dan ukuran sebesar tetesan hujan akan terus melaju dan jatuh menimpa tanah dengan kecepatan 558km/jam. Tentunya, objek apapun yang jatuh dengan kecepatan tersebut akan mengakibatkan kerusakan. Dan apabila hujan turun dengan cara demikian, maka seluruh lahan tanaman akan hancur, pemukiman, perumahan, kendaraan akan mengalami kerusakan, dan orang-orang pun tidak dapat pergi keluar tanpa mengenakan alat perlindungan ekstra. Terlebih lagi, perhitungan ini dibuat untuk ketinggian 12.000 meter, faktanya terdapat awan yang memiliki ketinggian hanya sekitar 10.000 meter. Sebuah tetesan hujan yang jatuh pada ketinggian ini tentu saja akan jatuh pada kecepatan yang mampu merusak apa saja.
Namun tidak demikian terjadinya, dari ketinggian berapapun hujan itu turun,  kecepatan rata-ratanya hanya sekitar 8-10 km/jam ketika mencapai tanah. Hal ini disebabkan karena bentuk tetesan hujan yang sangat istimewa. Keistimewaan bentuk tetesan hujan ini meningkatkan efek gesekan atmosfer dan mempertahankan kelajuan tetesan-tetesan hujan krtika mencapai “batas” kecepatan tertentu. (Saat ini, parasut dirancang dengan menggunakan teknik ini).
Tak sebatas itu saja “pengukuran” tentang hujan. Contoh lain misalnya, pada lapisan atmosferis tempat terjadinya hujan, temperatur bisa saja turun hingga 400oC di bawah nol. Meskipun demikian, tetesan-tetesan hujan tidak berubah menjadi partikel es. (Hal ini tentunya merupakan ancaman mematikan bagi semua makhluk hidup di muka bumi.) Alasan tidak membekunya tetesan-tetesan hujan tersebut adalah karena air yang terkandung dalam atmosfer merupakan air murni. Sebagaimana kita ketahui, bahwa air murni hampir tidak membeku pada temperatur yang sangat rendah sekalipun.
Pembentukan Hujan
Bagaimana hujan terbentuk tetap menjadi misteri bagi manusia dalam kurun waktu yang lama. Hanya setelah ditemukannya radar cuaca, barulah dapat dipahami tahapan-tahapan pembentukan hujan. Pembentukan hujan terjadi dalam tiga tahap. Pertama, “bahan mentah” hujan naik ke udara. Kemudian terkumpul menjadi awan. Akhirnya, tetesan-tetesan hujan pun muncul.
Tahapan-tahapan ini secara terperinci telah tertulis dalam Al-Qur’an berabad-abad tahun lalu sebelum informasi mengenai pembentukan hujan disampaikan:
Allah, Dialah yang mengirim angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu lihat hujan ke luar dari celah-celahnya, maka apabila hujan itu turun mengenai hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya tiba-tiba mereka menjadi gembira.(QS. Ar-Rum, (40):48)
اللَّهُ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ فَتُثِيرُ سَحَابًا فَيَبْسُطُهُ فِي السَّمَاءِ كَيْفَ يَشَاءُ وَيَجْعَلُهُ كِسَفًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلالِهِ فَإِذَا أَصَابَ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ

“Allah, dialah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang di kehendakinya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal: lalu kamu lihat  hujan keluar dari celah-celahnya, maka apabila hujan itu turun mengenai hamba-hambanya yang di kehendakinya, tiba-tiba mereka menjadi gembira.” (QS. Ar-Rum, (40):48)
Sekarang, mari kita lihat pada tiga tahapan yang disebutkan dalam Al-Qur’an:
Tahap Pertama: “ Allah, dialah yang mengirimkan angin…..”
Gelembung-gelembung udara yang tidak terhitung jumlahnya dibentuk oleh buih-buih di lautan yang secara terus-menerus pecah dan mengakibatkan partikel-partikel air tersembur ke udara menuju ke langit. Partikel-partikel ini –yang kaya akan garam– kemudian terbawa angin dan bergeser ke atas menuju atmosfer. Partikel-partikel ini (disebut aerosol) membentuk awan dengan mengumpulkan uap air (yang naik dari lautan sebagai tetesan-tetesan oleh sebuah proses yang dikenal dengan “JebakanAir”) di sekelilingnya.
Tahap  Kedua : “…..lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang di kehendakinya, dan menjadi bergumpal-gumpal…..”
Awan terbentuk dari uap air yang mengembun di sekitar kristal-kristal garam atau partikel-partikel debu di udara. Karena tetesan-tetesan air di sini sangat kecil (dengan diameter antara 0,01-0,02 mm), awan mengapung di udara dan menyebar di angkasa. Sehingga langit tertutup oleh awan.
Tahap Ketiga : “….lalu kamu lihat  hujan keluar dari celah-celahnya, maka apabila hujan itu turun.”

Partikel-partikel air yang mengelilingi kristal-kristal garam dan partikel-partikel debu mengental dan membentuk tetesan-tetesan hujan. Sehingga, tetesan-tetesan tersebut, yang menjadi lebih berat dari udara, meninggalkan awan dan mulai jatuh ke tanah sebagai hujan.
Setiap tahap dalam pembentukan hujan disampaikan dalam Al-Qur’an. Terlebih lagi, tahapan-tahapan tersebut dijelaskan dalam runtutan yang benar. Seperti halnya fenomena alam lain di dunia, lagi-lagi Al-Qur’an lah yang memberikan informasi yang paling tepat tentang fenomena ini, selain itu, Al-Qur’an telah memberitahukan fakta-fakta ini kepada manusia berabad-abad sebelum sains sanggup mengungkapnya.

Source : Source

0 Comment

Kewajiban pakai kerudung dan jilbab untuk wanita

Kewajiban pakai kerudung dan jilbab untuk wanita
 Definisi Aurat
Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).

Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu.”
Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap yang menyebabkan malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”.
Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” Secara literal, aurat bermakna al-nuqshaan (kekurangan) wa al-syai`u al-mustaqbihu (sesuatu yang menyebabkan celaan). Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.
Dalam kamus Lisaan al-’Arab juz 4/616, disebutkan, “Kullu ‘aib wa khalal fi syai’ fahuwa ‘aurat (setiap aib dan cacat cela pada sesuatu disebut dengan aurat). Wa syai` mu’wirun au ‘awirun: laa haafidza lahu (sesuatu itu tidak memiliki penjaga (penahan)).”
Imam Syaukani, di dalam kitab Fath al-Qadiir, menyatakan;
Makna asal dari aurat adalah al-khalal (aib, cela, cacat). Setelah itu, makna aurat lebih lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup, yakni tiga waktu ketika penutup dibuka. Al-A’masy membacanya dengan huruf wawu difathah; ‘awaraat. Bacaan seperti ini berasal dari bahasa suku Hudzail dan Tamim.”
Batasan Aurat bagi Wanita
Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’iy
Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;
Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Mohammad bin Ahmad al-Syasyiy, dalam kitab Haliyat al-’Ulama berkata;
“.. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Haitsamiy, dalam kitab Manhaj al-Qawiim juz 1/232, berkata;
“..Sedangkan aurat wanita merdeka, masih kecil maupun dewasa, baik ketika sholat, berhadapan dengan laki-laki asing (non mahram) walaupun di luarnya, adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Dalam kitab al-Umm juz 1/89 dinyatakan;
” ….Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Dimyathiy, dalam kitab I’aanat al-Thaalibiin, menyatakan;
“..aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan”.
Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, juz 1/185, Imam Syarbiniy menyatakan;
” …Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanbaliy
Di dalam kitab al-Mubadda’, Abu Ishaq menyatakan;
Aurat laki-laki dan budak perempuan adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan merah masih kelihatan, maka ia tidak disebut menutup aurat. Namun, jika warna kulitnya tertutup, walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan, maka sholatnya sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan, bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al-Qadliy berkata, ini adalah pendapat Imam Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah, “Seluruh badan wanita adalah aurat” [HR. Turmudziy, hasan shahih]….Dalam madzhab ini tidak ada perselisihan bolehnya wanita membuka wajahnya di dalam sholat, seperti yang telah disebutkan. di dalam kitab al-Mughniy, dan lain-lainnya.”[1]
Di dalam kitab al-Mughniy, juz 1/349, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa
Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat; seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang wanita sholat, sedangkan kepalanya terbuka, ia wajib mengulangi sholatnya….Abu Hanifah berpendapat, bahwa kedua mata kaki bukanlah termasuk aurat..Imam Malik, Auza’iy, dan Syafi’iy berpendirian; seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika hendak mengerjakan sholat…”
Di dalam kitab al-Furuu juz 1/285′, karya salah seorang ulama Hanbaliy, dituturkan sebagai berikut;
“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka, dan kedua telapak tangan –ini dipilih oleh mayoritas ulama…..”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Malikiy
Dalam kitab Kifayaat al-Thaalib juz 1/215, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan, ““Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”.
Dalam Hasyiyah Dasuqiy juz 1/215, dinyatakaN, “Walhasil, aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat tersebut tidak tertutup. Adapun jika aurat tersebut tertutup, maka boleh melihatnya. Ini berbeda dengan menyentuh di atas kain penutup; hal ini (menyentuh aurat yang tertutup) tidak boleh jika kain itu bersambung (melekat) dengan auratnya, namun jika kain itu terpisah dari auratnya, …sedangkan aurat wanita muslimah adalah selain wajah dan kedua telapak tangan…”
Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy, disebutkan, “Yang demikian itu diperbolehkan.Sebab, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan…”
Mohammad bin Yusuf, dalam kitab al-Taaj wa al-Ikliil, berkata, “….Aurat budak perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan tempat kerudung (kepala)…Untuk seorang wanita, boleh ia menampakkan kepada wanita lain sebagaimana ia boleh menampakkannya kepada laki-laki –menurut Ibnu Rusyd, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini-, wajah dan kedua telapak tangan..”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafiy
Abu al-Husain, dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidaayah mengatakan;
Adapun aurat laki-laki adalah antara pusat dan lututnya…ada pula yang meriwayatkan bahwa selain pusat hingga mencapai lututnya. Dengan demikian, pusat bukanlah termasuk aurat. Berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy ra, lutut termasuk aurat. Sedangkan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan…”[2]
Dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’ disebutkan;
Oleh karena itu, menurut madzhab kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk aurat. Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah pendapat kami, berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah pusat dan lutut adalah aurat.” Ini menunjukkan bahwa lutut termasuk aurat.”[3]
Aurat Wanita; Seluruh Tubuh Selain Muka dan Kedua Telapak Tangan
Jumhur ‘ulama bersepakat; aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”[al-Nuur:31]
Menurut Imam Thabariy dalam Tafsir al-Thabariy, juz 18/118, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram. Penafsiran semacam ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih; Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw. pun berpaling seraya berkata;
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.”[HR. Muslim]
Imam Qurthubiy Tafsir Qurthubiy, juz 12/229; Imam Al-Suyuthiy, Durr al-Mantsuur, juz 6/178-182; Zaad al-Masiir, juz 6/30-32; menyatakan, bahwa ayat di atas merupakan perintah dari Allah swt kepada wanita Mukminat agar tidak menampakkan perhiasannya kepada para laki-laki penglihat, kecuali hal-hal yang dikecualikan bagi para laki-laki penglihat. Selanjutnya, Allah swt mengecualikan perhiasan-perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki penglihat, pada frase selanjutnya. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh wanita. Ibnu Mas’ud mengatakan, bahwa maksud frase “illa ma dzahara minha” adalah dzaahir al-ziinah” (perhiasan dzahir), yakni baju. Sedangkan menurut Ibnu Jabir adalah baju dan wajah. Sa’id bin Jabiir, ‘Atha’ dan Auza’iy berpendapat; muka, kedua telapak tangan, dan baju.
Menurut Imam al-Nasafiy, yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) adalah semua yang digunakan oleh wanita untuk berhias, misalnya, cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) di sini adalah “mawaadli’ al-ziinah” (tempat menaruh perhiasan). Artinya, maksud dari ayat di atas adalah “janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk menaruh perhiasan, kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan, dan dua mata kaki”[4].
Syarat-syarat Menutup Aurat
Menutup aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang tidak bisa dikatakan melakukan “satru al-’aurat” (menutup aurat) jika auratnya sekedar ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis hingga warna kulitnya masih tampak kehilatan. Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw. berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.”
Dalam hadits ini, Rasulullah saw. menganggap bahwa Asma’ belum menutup auratnya, meskipun Asma telah menutup auratnya dengan kain transparan. Oleh karena itu lalu Nabi saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi . Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya:
Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”
Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah saw. mengetahui bahwa­sanya Usamah mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya. Beliau bersabda,”Suruhlah ister­imu melilitkan di bagian dalamnya kain tipis.” Kedua hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwasanya aurat harus ditutup dengan sesuatu, hingga warna kulitnya tidak tampak.
Khimar (Kerudung) dan Jilbab; Busana Wanita Di Luar Rumah
Selain memerintahkan wanita untuk menutup auratnya, syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika hendak keluar rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian tertentu yang harus dikenakan wanita ketika berada depan khalayak umum. Kewajiban wanita mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan kata lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana Islamiy (jilbab dan khimar) adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah terhadap keduanya.
Dalam konteks “menutup aurat” (satru al-’aurat), syariat Islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. Syariat hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat, harus mampu menutupi warna kulit. Oleh karena itu, seorang wanita Muslim boleh saja mengenakan pakaian dengan model apapun, semampang bisa menutupi auratnya secara sempurna. Hanya saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya dengan sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab yang dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab, syariat telah menetapkan jilbab dan khimar sebagai busana Islamiy yang wajib dikenakan seorang wanita Muslim ketika berada di luar rumah, atau berada di kehidupan umum.
Walhasil, walaupun seorang wanita telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, ia tetap tidak boleh keluar keluar dari rumah sebelum mengenakan khimar dan jilbab.
Perintah Mengenakan Khimar
Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab. Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah swt;
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..”[al-Nuur:31]
Ayat ini berisi perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.
Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisaan al-’Arab menuturkan; al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhmirah, khumr atau khumur. [5]
Khimar (kerudung) adalah ghitha’ al-ra’si ‘ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada), agar leher dan dadanya tidak tampak.[6]
Dalam Kitab al-Tibyaan fi Tafsiir Ghariib al-Quran dinyatakan;
Khumurihinna, bentuk jamak (plural) dari khimaar, yang bermakna al-miqna’ (penutup kepala). Dinamakan seperti itu karena, kepala ditutup dengannya (khimar)..”[7]
Ibnu al-’Arabiy di dalam kitab Ahkaam al-Quran menyatakan, “Jaib” adalah kerah baju, dan khimar adalah penutup kepala . Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, bahwasanya ia berkata, “Semoga Allah mengasihi wanita-wanita Muhajir yang pertama. Ketika diturunkan firman Allah swt “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka”, mereka membelah kain selendang mereka”. Di dalam riwayat yang lain disebutkan, “Mereka membelah kain mereka, lalu berkerudung dengan kain itu, seakan-akan siapa saja yang memiliki selendang, dia akan membelahnya selendangnya, dan siapa saja yang mempunyai kain, ia akan membelah kainnya.” Ini menunjukkan, bahwa leher dan dada ditutupi dengan kain yang mereka miliki.”[8]
Di dalam kitab Fath al-Baariy, al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan, “Adapun yang dimaksud dengan frase “fakhtamarna bihaa” (lalu mereka berkerudung dengan kain itu), adalah para wanita itu meletakkan kerudung di atas kepalanya, kemudian menjulurkannya dari samping kanan ke pundak kiri. Itulah yang disebut dengan taqannu’ (berkerudung). Al-Farra’ berkata,”Pada masa jahiliyyah, wanita mengulurkan kerudungnya dari belakang dan membuka bagian depannya. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk menutupinya. Khimar (kerudung) bagi wanita mirip dengan ‘imamah (sorban) bagi laki-laki.” [9]
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;
Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’), Sa’id bin Jabir berkata, “wal yadlribna : walyasydadna bi khumurihinna ‘ala juyuubihinna, ya’ni ‘ala al-nahr wa al-shadr, fa laa yara syai` minhu (walyadlribna : ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya).”[10]
Imam Syaukaniy dalam Fath al-Qadiir, berkata;
Khumur adalah bentuk plural dari khimar; yakni apa-apa yang digunakan penutup kepala oleh seorang wanita..al-Juyuub adalah bentuk jamak dari jaib yang bermakna al-qath’u min dur’u wa al-qamiish (kerah baju)..Para ahli tafsir mengatakan; dahulu, wanita-wanita jahiliyyah menutupkan kerudungnya ke belakang, sedangkan kerah baju mereka bagian depan terlalu lebar (luas), hingga akhirnya, leher dan kalung mereka terlihat. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk mengulurkan kain kerudung mereka di atas dada mereka untuk menutup apa yang selama ini tampak”.[11]
Dalam kitab Zaad al-Masiir, dituturkan;
Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yakni maa tughthiy bihi al-mar`atu ra`sahaa (apa-apa yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Makna ayat ini (al-Nuur:31) adalah hendaknya para wanita itu menjulurkan kerudungnya (al-miqna’) di atas dada mereka; yang dengan itu, mereka bisa menutupi rambut, anting-anting, dan leher mereka.”[12]
Perintah Mengenakan Jilbab
Adapun kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita Mukminat dijelaskan di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Allah swt berfirman :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.[al-Ahzab:59]
Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti sirdaab (terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”[Kamus al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”[Kamus al-Shahhah, al-Jauhariy]
Di dalam kamus Lisaan al-’Arab dituturkan; al-jilbab ; al-qamish (baju); wa al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi al-mar`ah ra’sahaa wa shadrahaa (baju yang lebih luas daripada khimar, namun berbeda dengan ridaa’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Ada pula yang mengatakan al-jilbaab: tsaub al-waasi’ duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah (pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; al-jilbaab : al-milhafah (baju kurung).[13]
Al-Zamakhsyariy, dalam tafsir al-Kasysyaf menyatakan, “Jilbab adalah pakaian luas, dan lebih luas daripada kerudung, namun lebih sempit daripada rida’ (juba).[14]
Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Jilbaab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbaab adalah ridaa’ (jubah atau mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh badan). Di dalam shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu ‘Athiyyah, bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah , salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab,”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya”.[15]
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir menyatakan, “al-jilbaab huwa al-ridaa` fauq al-khimaar (jubah yang dikenakan di atas kerudung). Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabiir, Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’ al-Khuraasaniy, dan lain-lain, berpendapat bahwa jilbab itu kedudukannya sama dengan (al-izaar) sarung pada saat ini. Al-Jauhariy berkata, “al-Jilbaab; al-Milhafah (baju kurung).”[16]
Imam Syaukani, dalam Tafsir Fathu al-Qadiir, mengatakan;
Al-jilbaab wa huwa al-tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar dibandingkan kerudung). Al-Jauhari berkata, “al-Jilbaab; al-milhafah (baju kurung). Ada yang menyatakan al-qanaa’ (kerudung), ada pula yang menyatakan tsaub yasturu jamii’ al-badan al-mar`ah.”[17]
Al-Hafidz al-Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain berkata;
” Jilbaab adalah al-mulaa`ah (kain panjang yang tak berjahit) yang digunakan selimut oleh wanita, yakni, sebagiannya diulurkan di atas wajahnya, jika seorang wanita hendak keluar untuk suatu keperluan, hingga tinggal satu mata saja yang tampak”[18]
Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”
Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia “[HR. Imam Ahmad]
Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.
Kesimpulan
Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).
Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.
Ancaman bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.[Arief Adiningrat]


[1] Abu Ishaq, al-Mubadda’, juz 1/360-363. Diskusi masalah ini sangatlah panjang. Menurut Ibnu Hubairah dan Imam Ahmad, dalam satu riwayat; aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Sedangkan dalam riwayat lain Imam Ahmad menyatakan, bahwa seluruh badan wanita adalah aurat.[Ibnu Hubairah, al-Ifshaah 'an Ma'aaniy al-Shihaah, juz 1/86
Abu al-Husain, al-Hidaayah Syarh al-Bidaayah, juz 1/43
[3] al-Kaasaaniy, Badaai’ al-Shanaai’, juz 5/123
[4] Imam al-Nasafiy, tafsir al-Nasaafiy, juz 3/143. Dalam kitab Ruuh al-Ma’aaniy, juz 18/140, dituturkan, “Diungkapkan dengan perkataan “al-ziinah” (perhiasan), bukan “anggota tubuh tempat menaruh perhiasan”, ditujukan untuk memberikan kesan penyangatan dalam hal perintah untuk menutup aurat.. Sedangkan yang boleh ditampakkan adalah muka dan kedua telapak tangan.. Imam Ibnu Katsir, dalam Tafsir Ibnu Katsir, juz 3/285, menyatakan; menurut jumhur ulama tafsir, “illa ma dzahara minhaa” diartikan muka dan kedua telapak tangan.
[5] Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-’Arab, juz 4/257
[6] Imam Ali al-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz 2/336
[7] al-Tibyaan fi Tafsiir Ghariib al-Quran, juz 1/311
[8] Ibnu al-’Arabiy, Ahkaam al-Quraan, jilid III/1369
[9] al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 10/106
[10] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsiir, juz 3/285; lihat juga Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy, juz 18/120; Durr al-Mantsur, juz 6/182
[11] Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 4/23
[12] Ibnu Jauziy, Zaad al-Masiir, juz 6/32; Imam Nasafiy, Tafsir al-Nasaafiy, juz 3/143; Ruuh al-Ma’aaniy, juz 18/142
[13] Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-’Arab, juz 1/272
[14] Imam Zamakhsyariy, Tafsir al-Kasysyaf, juz
[15] Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 14/243
[16] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3/519
[17] Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 4/304
[18] Imam al-Suyuthiy, Tafsir Jalalain, juz 1/560



Source : Source
0 Comment
 
Support : Nasution Pku | Nasutioncyber
Copyright © 2014. NasutionCyber.Blogspot.com - All Rights Reserved