Ada yang aneh dengan hubungan Doni
dan Sinta di mata orang tua mereka, tak seperti kebanyakan pasangan pengantin
baru yang biasanya mesra, mereka malah menunjukkan sikap sedang kesal
berkepanjangan. Terutama Doni yang sepertinya punya ketidakpuasan tersendiri
terhadap istrinya. Pasangan yang baru menikah dua bulan ini ternyata mengalami
problem yang tabu untuk diceritakan kepada siapapun bahkan orangtua mereka
sendiri. Apalagi kalau bukan urusan jurus-jurus cinta yang terlalu pribadi
untuk dieksploitasi.
Masalahnya, Doni punya fantasi tersendiri dalam
memainkan ‘senjatanya’ di depan istrinya. Dia ingin melakukan pemanasan dengan
oral seks. Entahlah dari mana dia mendapat inspirasi seperti itu, mungkin
sebelum menikah dia sering atau setidaknya pernah menyaksikan adegan
pertarungan ranjang ala triple X baik itu dari internet maupun video porno yang
sempat bebas dibeli di beberapa tempat di ibukota. Sehingga, ketika menikah dia
ingin mempraktikkan jurus yang dipelajarinya secara tidak langsung itu kepada
sang istri.
Sayangnya, Sinta sang istri merasa aneh dengan permainan
itu. Maklumlah sebagai anak pengajian alumni pesantren yang jarang berinteraksi
dengan hal-hal berbau porno ala kehidupan anak (salah) gaul membuatnya tabu
melihat permainan yang aneh-aneh. Dia beranggapan gaya seperti itu tidak
diperbolehkan, karena bertentangan dengan norma, bahkan mungkin saja
bertentangan dengan agama.
Benarkah demikian? Salahkah si Doni melampiaskan
birahinya kepada sang istri yang halal dengan gaya yang tak biasa ini? Yang
pasti Doni memang salah karena pernah menonton film biru, tapi apa daya itu
sudah terjadi, yang penting dia tidak mempraktikkannya di tempat-tempat yang
haram. Lalu bagaimana Islam memandang gaya bercinta dan variasi tak biasa
seperti ini? Dalam edisi kali ini kami mencoba mengetengahkan tuntunan syar’i
berdasarkan Al-Qur`an dan hadits Nabi. Masalah yang seharusnya sudah dimengerti
oleh pemuda maupun pemudi, bahkan juga oleh pasangan suami istri yang bisa jadi
belum pernah mengetahui hal ini.
Agama Islam bukan hanya agama yang mengatur tata cara
ibadah hamba kepada Tuhannya, melainkan juga segala aspek kehidupan, termasuk
masalah seks. Masalah satu ini memang sangat pribadi, ya pribadi ketika
melakukan, tapi dampaknya kadang terlihat keluar.
Kemaluan atau kehormatan dalam Islam adalah milik
insan yang paling berharga, bahkan dalam beberapa kasus dia lebih dihargai
daripada nyawa. Hubungan kelamin adalah fitrah manusia, bahkan fitrahnya
makhluk hidup, sampai-sampai tumbuhan saja punya sifat untuk kawin.
Itulah sebabnya Islam sebagai agama yang komprehensif
mengatur dengan memberikan batasan mana yang boleh dan yang dilarang ketika
seseorang berhubungan suami istri.
Islam sendiri memberikan apresiasi kepada pasangan
suami istri yang melakukan hubungan seks. Bahkan, kalau kita ingin bersedekah
tapi tidak punya uang, ajak saja istri bercinta maka itu sudah termasuk
bersedekah. Makanya kalau kebetulan ingin cepat pulang ke rumah dan ditanya
oleh teman kenapa? Maka jawab saja ingin bersedekah. Bila dia sudah membaca
tulisan ini insya Allah dia sudah mengerti maksudnya?
Seks kok sedekah?
Ya, perhatikan hadits berikut ini:
Dalam sebuah hadits dari Abu Dzar –radhiyallahu ‘anhu-
Rasulullah SAW menjelaskan kepada para sahabat bahwa banyak perbuatan baik yang
bisa dikategorikan sedekah, di antaranya beliau bersabda,
“Dalam setiap hubungan intim kalian (dengan istri) ada
sedekah.”
Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, masa sih
seorang di antara kami sekedar melampiaskan syahwat kepada istrinya akan
mendapatkan pahala?”
Beliau menjawab, “Bukankah kalau ia melampiaskannya
kepada orang yang tidak halal dia akan mendapat dosa?! Nah, begitulah kalau ia
melampiaskannya kepada orang yang halal maka dia akan mendapat pahala.”
(HR. Muslim, no. 1006 dalam shahihnya pada kitab
Zakat).
Inilah uniknya Islam, yang menjadikan segala hal yang
baik sebagai ibadah. Ibadah tidak hanya dalam hal-hal sulit, dalam kesenangan
pun seseorang bisa meraih pahala, seperti pada hubungan suami istri yang bila
dilakukan dengan niat menjalankan sunnah Allah di muka bumi akan diganjar
dengan pahala.
Posisi dan Variasi
Dalam kaidah fikih, permainan ranjang adalah urusan
dunia yang tunduk pada kaidah umum, “Lakukan selama tidak ada larangan”.
Makanya, penting bagi setiap individu muslim mengetahui batasan mana yang tidak
diperbolehkan, baik dalam hal alat, tata cara, sampai variasi dalam gaya
berhubungan suami istri.
Allah Ta’ala berfirman, “Istri-istri kalian ibarat
ladang bagi kalian. Datangilah ladang itu dari arah mana saja kalian inginkan.”
(Qs. Al-Baqarah [2]: 223).
Menurut para ulama tafsir ayat ini berarti membolehkan
para suami bermain cinta dengan sang istri dengan gaya dan posisi apa saja,
apakah dari depan, belakang, samping, atas atau bawah.
Islam membolehkan semua posisi dan variasi selama
tidak ada larangan akan hal itu. Juga diperbolehkan berfantasi selama dalam
batas yang dihalalkan, artinya jangan sampai berfantasi dengan menghayalkan
wanita yang bukan istrinya, karena itu tidak boleh.
Tentang sebab turunnya ayat 223 surah Al-Baqarah di
atas adalah sebagaimana diceritakan oleh salah seorang istri Rasulullah SAW,
Ummu Salamah ra, Ketika orang-orang Muhajirin datang ke Madinah bertempat
tinggal di kampung orang-orang Anshar. Mereka pun menikahi para wanita dari
kalangan Anshar. Orang-orang Muhajirin ini biasa melakukan tajbiyah (dalam
berhubungan seks) sedangkan orang-orang Anshar tidak terbiasa demikian. Lalu,
salah seorang Muhajirin yang menikah dengan wanita Anshar ingin menggauli
istrinya dengan posisi tajbiyah ini, tapi istrinya tidak mau. Sang istri
kemudian mendatangi Rasulullah SAW namun dia malu bertanya langsung kepada
beliau. Akhirnya, Ummu Salamahlah yang menanyakannya. Saat itulah turun ayat di
atas. Lalu Rasulullah SAW mengatakan, ”Boleh saja asalkan di lubang yang sama
(vagina).” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih,
sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam kitab Adab Az-Zifaf hal. 102-103).
Posisi tajbiyah yang dimaksud dalam riwayat ini
ringkasnya adalah posisi yang dikenal orang dengan nama doggy style, atau
nungging. Posisi ini boleh dilakukan dengan syarat penis hanya boleh masuk ke
lubang vagina, bukan lubang anus.
Hal-Hal Terlarang Seputar Behubungan Intim
1.Anal seks.
Ini diharamkan berdasarkan ijmak ulama lantaran
Rasulullah SAW melarang hal itu dalam hadits-hadits beliau, antara lain, dari
Khuzaimah bin Tsabit bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW
tentang menggauli istri dari belakang. Semula Nabi SAW mengatakan itu halal,
tapi setelah orang itu beranjak pergi beliau memanggilnya dan berkata,
”Bagaimana pertanyaanmu tadi? Di lubang mana? Apakah di lubang qubul (vagina)
atau di lubang dubur (anus)? Kalau di lubang qubul meski dari arah belakang
maka itu dibolehkan. Tapi kalau di lubang dubur maka itu tidak boleh.
Sesungguhnya Allah tidak malu mengatakan kebenaran, janganlah kalian menggauli
wanita di lubang duburnya.” (HR. Imam asy-Syafi’i dalam musnadnya, no. 1316,
cetakan Dar Al-Fikr).
Bahkan, ancaman terbesar datang dari hadits Abu
Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa menyetubuhi wanita yang sedang
haidh, atau melakukan anal seks, atau mendatangi peramal dan mempercayainya
berarti dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR.
At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi).
At-Tirmidzi menerangkan maksud kata kafir di sini
adalah pernyataan betapa bahayanya perbuatan itu, jadi bukan berarti kafir
keluar dari Islam. (Lihat Sunan At-Tirmidzi nomor hadits 135).
2.Oral Seks dengan menelan madzi
Oral seks masih menjadi kontroversi. Ada pihak yang
membolehkannya, ada pula yang melarang. Alasan yang membolehkan adalah kembali
ke hukum asal bahwa segala hal yang bersifat duniawi dan tidak ada hubungannya
dengan ibadah ritual hukumnya halal, kecuali bila ada dalil yang melarang.
Sedangkan mereka yang melarang mengatakan hal itu tidak pantas dan menjijikkan,
serta bertentangan dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah di atas.
3.Pemanasan dengan menonton video porno
Letak keharamannya adalah pada menonton video porno
itu sendiri. Siapapun bintang filmnya yang jelas diharamkan bagi seorang muslim
melihat kemaluan sesama laki-laki apalagi wanita yang bukan istrinya. Dalam
adegan blue film sudah pasti seseorang akan melihat kemaluan laki-laki maupun
wanita. Lebih dari itu haram pula hukumnya laki-laki menonton aurat wanita
selain kemaluan, termasuk gerakannya yang merangsang. Jadi, letak keharamannya
adalah pada tontonan itu sendiri.
Lagi pula ini bisa membahayakan, jangan pada saat
berhubungan seks baik si suami maupun si istri membayangkan bintang film yang
baru saja ditontonnya dan itu jelas merupakan zina pikiran yang diharamkan.
4.Menyetubuhi istri yang sedang haidh atau nifas.
Bagi Anda yang istrinya sedang haidh maka hendaklah
bersabar. Sepertinya semua kalangan juga melarang hubungan seks di saat si
wanita sedang menstruasi dengan alasan kesehatan. Inilah salah satu mukjizat
Al-Qur`an yang melarang hal itu 1400 tahun yang lalu.
Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama
berdasarkan firman Allah,
”Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haidh.
Katakan, dia itu penyakit maka jauhilah wanita yang sedang haidh, dan jangan
dekati mereka sampai mereka suci.” (Qs. Al-Baqarah: 222).
Selain itu juga ada hadits dari Abu Hurairah yang
sudah disebutkan di atas ketika membahas larangan melakukan anal seks.
Kemudian, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan
mana yang dibolehkan ketika mencumbui istri yang sedang haidh, mengingat yang
diharamkan hanyalah coitus atau memasukkan kemaluan. Bagaimana dengan bercumbu
atau hal lain yang dapat memuaskan hasrat suami tanpa harus melakukan
penetrasi?
Pendapat yang lebih kuat –insya Allah- adalah boleh
mencumbu sang istri dengan syarat kemaluannya tak boleh terbuka. Ini
berdasarkan hadits dari Aisyah yang mengatakan, ”Kalau aku sedang haidh maka
Rasulullah SAW menyuruhku memakai sarung (menutup bagian kemaluan dan
sekitarnya) lalu beliau mencumbuku.” (HR. At-Tirmidzi, no. 132, juga
diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan menggunakan kata ganti orang
ketiga).
Juga hadits dari Anas bahwa orang Yahudi tidak mau
duduk bersama istrinya yang sedang haidh, bahkan tidak mau makan dan minum
bersama mereka. Hal itu disebutkan kepada Nabi SAW, sehingga turunlah ayat 222
surah Al-Baqarah di atas dan beliau bersabda, ”Lakukan segala hal kecuali jima’
(bersetubuh).” (HR. Ibnu Majah dengan redaksi ini, no. 644).
Dalam riwayat Abu Daud dan Muslim disebutkan, ”kecuali
nikah”. Artinya, boleh bercumbu tapi jangan sampai bersetubuh di kemaluan.
Dengan demikian bila ingin melampiaskan nafsu birahi
padahal istri sedang haidh maka boleh melakukan cumbuan termasuk di dalamnya
minta dimasturbasi oleh istri. Hal ini diperbolehkan asal jangan membayangkan
wanita lain saat dimasturbasi oleh si istri. Berbeda dengan masturbasi sendiri
yang kebanyakan ulama mengharamkannya kecuali darurat. Wallahu a’lam bish
shawab.
Hal-Hal yang Dibolehkan Ketika Bercinta
1.Seperti bayi yang baru lahir.
Maksudnya tanpa selembar benang pun alias telanjang
panjang, karena tubuh manusia tidak bulat.
Masalah ini masih menjadi perdebatan di kalangan
ulama. Ada yang membolehkan ada pula yang tidak. Pendapat yang lebih kuat –insya
Allah- adalah boleh, karena tidak ada dalil shahih yang melarang, sehingga
dikembalikan ke hukum asal.
Ada beberapa hadits yang terkesan melarang bersetubuh
dengan telanjang atau melihat kemaluan pasangan secara langsung, tapi kesemua
hadits itu lemah sanadnya sehingga tidak bisa dijadikan dalil untuk mengubah
hukum asal yang membolehkan.
Salah satunya adalah hadits yang berbunyi, ”Jika salah
seorang dari kalian mendatangi (menyetubuhi) istrinya maka hendaklah dia
bersembunyi dan jangan bertelanjang layaknya dua ekor keledai.”
Hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu
Mas’ud, Ibnu Sarjis dan Abu Umamah, Utbah bin ’Abd As-Sulami. Kesemua
riwayatnya disebutkan oleh Az-Zaila’i dalam kitabnya Nashb Ar-Raayah juz 12
hal. 28 – 30 (program maktabah Syamilah) dan dia menyebutkan semua jalurnya dan
menjelaskan kelemahannya. Juga disebutkan oleh Al-Haitsami dalam kitabnya
Majma’ Az-Zawa`id juz 4 hal. 293 – 294 dan dia melemahkan semua yang
diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan Al-Bazzar.
Sedangkan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
menerangkan kelemahan beberapa jalurnya dan beberapa hadits lain yang juga
melarang melihat aurat istri atau suami sendiri dalam kitab Adab Az-Zifaf, hal.
109 – 112.
Hadits lain yang senada adalah riwayat At-Tirmidzi,
”Janganlah kalian bertelanjang bulat, karena ada ada malaikat yang senantiasa
tidak berpisah denganmu kecuali saat buang air dan ketika seorang laki-laki
menyetubuhi istrinya. Karena itu, hendaklah kamu merasa malu dan hormatilah
mereka.” Tapi hadits inipun dha’if karena dalam sanadnya ada Laits bin Abu
Sulaim yang hafalannya bercampur di akhir umur, sehingga haditsnya tak bisa
dipilah mana yang shahih dan mana yang tidak. (Lihat: Al-Mubarakfuri dalam
kitab Tuhfat Al-Ahwadzi juz 7 hal. 111, dan Al-Albani dalam Irwa` Al-Ghalil no.
64).
2.Oral seks terbatas.
Maksud dari terbatas di sini adalah jangan sampai
menelan madzi yang najis sebagaimana telah diterangkan di atas. Namun perlu
dipahami bahwa hal ini masih menjadi kontroversi, sehingga bila si istri merasa
jijik, maka hendaknya si suami bijaksana dan tidak memaksakan kehendak. Tapi
hasrat seks seorang wanita itu sebenarnya bisa dilatih dan di sinilah perlunya
kebijaksanaan seorang pria sebagai pemimpin untuk membujuk istrinya bahkan di
atas ranjang.
3.Boleh melakukan ’azl.
’Azl di sini artinya mengeluarkan mani di luar vagina.
Caranya, ketika sudah mendekati orgasme si suami mencabut penis dan
mengeluarkan maninya di luar. Tujuannya adalah supaya tidak terjadi pembuahan.
Ini adalah cara kontrasepsi yang alami dan memang pernah dilakukan para sahabat
Rasulullah saw di masa beliau masih hidup, sebagaimana perkataan Jabir ra,
“Kami biasa melakukan ‘azl di saat ayat-ayat al-Qur`an masih aktif diturunkan.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Beberapa Tuntunan Sunnah dalam Bersetubuh
1.Membaca doa sebelum bersetubuh.
Membaca doa sunnah dilakukan ketika hendak bersetubuh,
sebaiknya sebelum melepas kemaluan, atau ketika masih pemanasan. Doanya adalah:
اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ
وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْنتَنَا
Allaahumma jannibnasy syaithan, wa jannibisy
syaithaana maa razaqtanaa
”Ya Allah, jauhkan kami dari syetan, dan jauhkan
syetan dari apa yang Kau karuniakan kepada kami.”
Bila ditakdirkan punya anak dari hasil hubungan intim
yang dibacakan doa seperti itu, maka dia tidak akan diganggu syetan selamanya.”
(HR. Al-Bukhari).
2.Mandi besar atau berwudhu sebelum tidur.
Biasanya seseorang langsung tidur sehabis ’bertempur’.
Ini boleh saja, tapi sebaiknya langsung mandi malam itu juga sebelum tidur
sebagaimana yang biasa dilakukan Rasulullah SAW. Aisyah ra, berkata,
”Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin tidur biasanya beliau
terlebih dahulu berwudhu layaknya hendak shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Umar pernah bertanya kepada Rasulullah, ”Bolehkah
seorang yang sedang junub langsung tidur?” beliau menjawab, ”Boleh, hendaklah
dia berwudhu kalau dia mau.” (HR. Ibnu Hibban dengan redaksi seperti ini).
3.Bila hendak melakukan ronde kedua disunnahkan
berwudhu terlebih dahulu.
Ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri ra,
Rasulullah SAW bersabda, ”Apabila salah seorang dari kalian menggauli istrinya,
lalu hendak mengulangi lagi (ronde kedua) maka hendaklah dia berwudhu terlebih
dahulu.” (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Dalam sebuah riwayat, hikmah dari wudhu ini adalah lebih meningkatkan kekuatan
di ronde kedua.
4.Dilarang menceritakan proses hubungan suami istri.
Terkadang ada orang yang dengan bangga menceritakan
bagaimana dia melakukan adegan ranjang dengan pasangannya, dan ini cukup sering
terjadi baik oleh pria maupun wanita. Atau dia menceritakan bagian tubuh
pasangannya itu.
Perbuatan ini jelas diharamkan dalam islam berdasarkan
beberapa hadits yang mengecam hal ini, antara lain hadits dari Abu Sa’id
Al-Khudri ra, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling tercela
kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang menggauli
istrinya kemudian menceritakannya (ke orang lain).” (HR. Muslim, no. 1437).
Dalam hadits lain Rasulullah SAW mengumpamakan orang
ini seperti syetan jantan dan betina yang berbuat mesum di tengah jalan di
hadapan orang banyak.
Anshari Taslim.
Pernah dimuat di majalah GOZIAN edisi keempat Januari
2009.